Manuver Nasionalisasir Eskpor Satu Pintu
Meraih pertumbuhan ekonomi 8%. Kian mengkristal dalam pandangan Prabowo. Program pertumbuhan ekonomi yang strategis. Harus terealisasi dengan konkrit. Demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Perekonomian yang diatur negara harus ditegakkan dan dioptimalkan. Sebagaimana menunjang hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. Anda sudah tau. Prabowo menyampaikan pesan itu dalam pidatonya. Saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027. Tepat dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Danantara dibentuk dan dikendalikan dibawah komando Prabowo. Bukan hanya sebagai lembaga yang mengatur investasi, pengelolaan aset, dan perusahaan milik negara. Lebih dari itu. Danantara diupayakan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi makro. Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, hingga struktural Danantara. Diberikan mandat Prabowo, secara tegas harus mencapai 8%. Bukan sebatas kekompakan, konsolidasi harus tetap terealisasi. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal, harus tumbuh. Tanpa saling tindih ataupun menuduh (jika tidak mencapai 8%).
Seiring mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Pasal 33 UUD 1945, harus direalisasikan sesuai kaidahnya. Sumber daya alam harus dikelola oleh negara. Dimulai dari batu bara, sawit, hingga paduan besi. Secara keseluruhan produk tersebut, menjadi komoditi ekspor penopang pendapatan negara. Hasil tambang baru bara dan paduan besi. Termasuk hasil panen kelapa sawit. Harus melalui proses ekspor satu pintu.
Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN (baru) yang memiliki tugas melaksanakan ekspor satu pintu. DSI memiliki tajih dalam memaksimalkan perannya sebagai eksportir tunggal. Tentunya kontrol yang ketat, menjadi daya utama DSI. Dalam membidik perusahaan yang sengaja menerapkan “under-invoicing”. Praktik culas, memanipulasi laporan yang jauh beda dari kenyataan.
DSI langsung gerak cepat, menerapkan tugas dan fungsinya. Dalam masa transisi, eksportir masih dapat melakukan aktivitas ekapor secara langsung. Namun wajib melakukan kordinasi dan laporan hasil ekspor. DSI dan Bea Cukai yang mendapat laporan tersebut. Tidak dapat dipungkiri, lahirnya DSI menjadi ancaman bagi eksportir curang. Terutama praktik “under-invoicing” harus dilenyapkan. Begitu pula pelarian devisa hasil ekspor harus kembali. Pada dekapan perbankan dalam negeri. Memulangkan devisa dari hasil ekspor. Akan sangat berdampak pada melemahnya nilai rupiah. Terjadi saat ini. Ini merupakan gejala awal. Kekompakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara. Diuji saat ini.


