Langkah Pemutusan Akses Grok Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020
Langkah konkrit pemerintah Indonesia memutus akses Grok patut diacungi jempol. Grok merupakan chatbot kecerdasan artifisial milik Elon Musk. Kementrian Komunikasi Digiital (Komdigi) memblokir Grok mulai 10 Januari 2026. Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran konten pornografi berbasis kecerdasan buatan. Indonesia menjadi negara perdana yang memblokir Grok. Keputusan ini diperkuat untuk melindungi masyarkat, khususnya perempuan dan anak. Dari praktik deepfake seksual dan nonseksual.
Pelbagai negara mulai mengikuti langkah Indonesia, dalam mempertimbangkan legalitas akses Grok. Meningkatnya tekanan global terhadap Grok, juga didasari oleh regulator Eropa hingga Asia. Fenomena ini bahakan memicu reaksi Elon Musk dengan mengunggah pernyataan melalui platform X. Bahwa pengguna Grok untuk membuat kontek illegal akan menerima konsekuensi hukum yang sama seperti mengunggah konten illegal lainnya.(red)
