Melewati Masa Transisi Penyesuaian Yang Kompleks
Wahana Musik Indonesia (WAMI), secara resmi mulai proses distribusi royalti periode pertama tahun 2026. Distribusi royalti yang disalurkan sebesar 29 miliar rupiah. Angka ini menunjukkan penururnan siginifikan, pada periode yang sama tahun 2025. Pada saat itu WAMI berhasil mendistibruikan hingga 94 miliar rupiah. Anjloknya nilai ditribusi tersebut merupakan imbas dari masa transisi regulasi.
Royalti yang dibagikan pada periode ini, mencakup penggunaan karya pada Agustus hingga Desember 2025. Pada rentang periode tersebut, pengumpulan dana dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dlam mekanismenya LMKN beroperasi sesuai mandat Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) nomor 27 tahun 2025. Regulasi tersebut, LMKM menjadi pintu tunggal atas pengelola lisensi penggunaan lagu. (red)
