Langkah Serius Atas Keseimbangan Perindungan Anak dan Dinamika Teknologi
Transaformasi besar akan segara terjadi di dunia digital Indonesia. Pemerintah resmi membatasi akses media sosial. Batasan tersebut berlaku pada usia 13 hingga 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025. Yang menaungi Tata Kelaola Penyelanggaraaan Sistem Elektronik dalam Perlindaungan Anak. Peraturan pemerintah ini, dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui PP Tunas, platform media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia secara lebih ketat. Secara teknis proses pembuatan akun tidak lagi bias dilakukan secara bebas tanpa validasi yang jelas. Platform akan dikategorikan akan resiko tinggi yang berdampak pada anak – anak atau remaja. Kebijakan ini menandai fase baru dalam pengaturan ekosistem digital Indonesia.(red)
