Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut sejumlah Ketetapan (TAP) MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap tiga mantan Presiden Republik Indonesia diantaranya Sukarno, Soeharto, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Tentunya ini merupakan sebuah upaya terbaik bagi MPR, menjelang akhir masa jabatan 2019 – 2024. Dibawah kepimpinan Bambang Soesatyo, sejarah kembali terukir bahwa MPR sukses memulihkan nama besar tiga Presiden Indonesia. Dengan pencabutan TAP MPR diantaranya, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 menyangkut tuduhan keterkaitan Soekarno dengan gerakan PKI. Kedua, TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 yang menyebut nama Soeharto dibayang – bayang praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Ketiga, TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Abdurahaman Wahid dalam masa jabatan 1999-2001. Berlandaskan penghormatan atas jasa ketiga presiden tersebut, MPR secara konkrit mencabut sejumlah TAP yang berkaitan.