Kebijakan Muncul Untuk Mengakhiri Hukum Yang Bersifat Abu – Abu
Iran mengakhiri ambiguitas hukum selama bertahun – tahun. Seputar legalitas mengendarai kendaraan roda dua bagi kaum hawa. Negeri Syiah tersebut secara resmi memberikan akses Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada perempuan dengan syarat yang ditetapkan. Resolusi hukum ini ini, bertujuan untuk memperjelas peraturan lalu lintas. Disetujui oleh kabinet Iran pada akhir Januari. Begitupun diperkuat dengan tanda tangan Wakil Presiden Pertama Iran, Mohammad Reza Aref pada Selasa (3/2/2026).
Resolusi yang direalisasikan ini, mewajibkan polisi lalul lintas. Memberikan pelatihan dan uji tes kepada pemohon SIM bagi perempuan. Uji tes tersebut langsung dibawah pengawasan kepolisian. Begitupun layanan penerbitan SIM juga menjadi fasilitas publik bagi kaum hawa. Kebijakan bersejarah ini, menjadi titik akhir perdebatan hukum terkait hak berkendara roda dua bagi kaum hawa. (red)
