Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan supervisi bersama Kementrian Keungan (Kemenkeu), menjadikan tiket konser sebagai objek pengenaan cukai. Hal ini merupakan kajian yang tercatat, bahwa jumlah barang kena cukai (BKC) di Indonesia masih sedikit dibanding negara Asean lainnya. Hingga saat ini BKC di Indonesia hanya tiga barang, antara lain etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol, dan hasil tembakau. Mengacu pada Negara tetangga Brunei dan Thailand memiliki 21 BKC, diantaranya miras, tembakau, baterai, minyak, plastic, kulit, logam mulia, hingga hiburan. Wacana penganaan cukai bukan hanya pada tiket konser, antara lain restoran siap saji, tisu, telepon pintar, MSG, batu bara, dan deterjen.