Perlindungan Bukan Sebatas Karya Jurnalistik, Tetapi Insan Yang Terlibat Di Dalam Industrinya
Pemerintah pusat melalui Kementrian Hukum akan membuka akses pengakuan karya jurnalistik bagian dari hak cipta. Langkah ini dinilai krusial di era gempuran disrupsi teknologi. Berdampak pada perubahan lanskap industri media, selebihnya mengancam keberlanjutan ekonomi pers. Langkah ini terlaksana dengan sigap, Kementrian Hukum segera mengundang para pemangku kepentingan, guna merumuskan aturan dan norma yang lebih konkret.
Kementrian Hukum juga telah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai organisasi pers. Termasuk pimpinan redaksi, dariperwakilan media cetak, daring, dan televisi. Tentunya Kementrian Hukum juga turut mendukung perkembangan pembahasan fraf RUU Hak Cipta di Badan Legislai (Baleg) DPR RI. Tidak hanya berhenti pada skala nasional. Pemerintahjuga membawa isu perlindungan karya jurnalistik pada level global. (red)
